
.
PENGUMUMAN
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 serta Surat Edaran Ketua Pengadilan Agama Kupang Nomor: 462/KPA.W23-A1/PENG.HK1.2.3/IV/2025 tentang Penetapan Hari Libur Dalam Rangka Memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
Pelayanan yang berkaitan dengan sidang dan perkara maupun pelayanan informasi di Pengadilan Agama Kupang pada tanggal:
29 Mei 2025 s/d 30 Mei 2025
DINYATAKAN LIBUR
Pelayanan dibuka kembali pada tanggal 2 Juni 2025






