headers web1

on . Hits: 1959

8 AREA PERUBAHAN

REFORMASI BIROKRASI

 

lingkaran_perubahan.png

  1. Manajemen Perubahan

    Mengubah sistem, pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik yang sesuai dengan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi

  2. Penataan Peraturan Perundang-Undangan

    Meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Mahkamah Agung RI

  3. Penataan dan Penguatan Organisasi

    Meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi di Pengadilan Agama Kupang secara proporsional sesuai dengan kebutuhan, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)

  4. Penataan Tata Laksana

    Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja

  5. Penataan Sumber Daya Manusia

    Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur di Pengadilan Agama Kupang yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan

  6. Penguatan Akuntabilitas Kinerja

    Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi di Pengadilan Agama Kupang

  7. Penguatan Pengawasan

    Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti tertulis pada undang-undang nomor 28 tahun 1999

  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

    Memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas

Aplikasi Pendukung