PENGUMUMAN
KETERSEDIAAN ANGGARAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)
TAHUN ANGGARAN 2026

Pengadilan Agama Kupang memberitahukan kepada seluruh masyarakat di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kupang bahwa pada Tahun Anggaran 2026 telah tersedia anggaran pembebasan biaya perkara (berperkara secara gratis/prodeo) bagi masyarakat kurang mampu.
🔹 Total Anggaran: Rp21.000.000
🔹 Kuota: 50 Perkara
📌 Rincian Komponen Anggaran:
Biaya bahan perkara: Rp3.610.000
Biaya pengiriman surat tercatat: Rp1.800.000
Biaya panggilan luar kota: Rp15.590.000
Masyarakat kurang mampu yang ingin mengajukan perkara secara prodeo dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Kupang dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan. Pelayanan pembebasan biaya perkara ini diberikan selama anggaran masih tersedia.
🔎 Informasi lengkap terkait:
Persyaratan: https://s.id/syaratprodeopakp
Prosedur: https://s.id/prosedurprodeopakp
Rincian Biaya: https://s.id/biayaprodeopakp
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Pengadilan Agama Kupang berkomitmen memberikan akses keadilan yang adil, transparan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.






