headers web1

on . Hits: 6

1(1).jpg2(1).jpg3.jpg4(1).jpg5(1).jpg6.jpg

Kupang, 24 Februari 2026Pengadilan Agama Kupang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) terhadap objek perkara yang sedang dalam proses persidangan guna menggali fakta hukum secara langsung dan menyeluruh.

Pemeriksaan setempat dilakukan pada lima titik lokasi, yakni dua titik di Kelurahan Teunbaun, serta masing-masing satu titik di Kelurahan Maulafa, Kelurahan Kota Raja, dan Kelurahan Oebobo. Majelis Hakim mendatangi langsung lokasi objek sengketa untuk memastikan kondisi faktual, letak, dan batas-batas objek perkara sebagaimana yang didalilkan para pihak.

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Kupang berkolaborasi dengan pihak kelurahan setempat yang hadir sebagai saksi pemeriksaan setempat, guna memberikan keterangan faktual berdasarkan data dan pengetahuan wilayah.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian serta merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Kupang dalam mewujudkan peradilan yang adil, profesional, dan berorientasi pada kebenaran materiil.

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

Jam Pelayanan Selama Bulan Ramadan

 Senin - Kamis 08.00 - 15.00 WITA 
 Jum'at 08.00 - 15.30 WITA 
 Istirahat
 Senin - Kamis 12.00 - 12.30 WITA
 Jum'at 11.30 - 12.30 WITA
 Jadwal Sidang
 Senin - Jumat 09.00 WITA - Selesai 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank